Kendari, Sulawesi Tenggara | Deraphukum.click | Seorang anggota Polri tewas setelah ditikam di Jalan Budi Utomo Lorong Merak, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 02.21 WITA.
Korban diketahui bernama:
Nama: La Ode Abdul Salman
TTL: Jayapura, 08 Desember 1988
Umur: 36 tahun
Pekerjaan: Anggota Polri
Pangkat: Bripka
Alamat: Jln. Baru Pasar Youtefa, Kel. Way Mhorock, Kec. Abepura, Kota Jayapura
Sementara pelaku adalah:
Nama: Junaido
Umur: 43 tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: PNS TNI AD
Alamat: Jln. Budi Utomo Lrg. Merak, Kel. Mataiwoi, Kec. Wua-Wua, Kota Kendari

Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Jalan Budi Utomo Lorong Merak, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian ia tengah berada di kamar bersama anak perempuannya, Anin (9), yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. Sekitar pukul 00.10 WITA, suami saksi yang merupakan pelaku pulang dalam keadaan mabuk minuman keras dan langsung masuk ke kamar untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi.

Korban yang saat itu sedang tidur di kamar sebelah mendengar keributan, lalu terbangun dan berusaha melerai. Namun pelaku justru menyerang korban dengan pisau/badik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Luka yang Dialami Korban
Korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya:
1. Satu luka sayatan di bagian rahang kiri
2. Dua luka tusukan pada bagian leher kiri
3. Dua luka tusukan di bagian dada kiri dan kanan
4. Satu luka sayatan pada lengan kiri
5. Enam luka sayatan pada punggung kiri
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
(Erik Rahman)

