Jakarta Pusat, DKI | DerapHukum.click |
Polsek Kemayoran berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi saat waktu Salat Jumat di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua pelaku berinisial AT (29) dan SYL (38) ditangkap setelah rekaman aksi mereka viral di media sosial Instagram.
Kasus ini berawal dari laporan korban RA (22) yang kehilangan sepeda motor Honda B-3413-PED di Jalan Kemayoran Timur II pada Jumat, 24 Oktober 2025. Rekaman CCTV memperlihatkan wajah para pelaku dan menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, bersama Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Senin malam, 24 November 2025, pelaku pertama berhasil diamankan. Pengembangan berlanjut, dan pada Selasa siang, 25 November 2025, pelaku kedua ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK asli milik korban, dua kunci kontak, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Korban RA menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesigapan pihak kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Kemayoran, khususnya Unit Reskrim, yang cepat menangani kasus saya. Saya bersyukur karena polisi hadir dan menindak tegas pelaku,” ujar RA.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi aksi cepat anggota serta peran aktif masyarakat.
“Kejahatan jalanan tidak akan pernah menang jika masyarakat dan polisi bekerja bersama. Kami mengimbau warga tetap waspada, laporkan setiap hal mencurigakan, dan percayakan penyelesaiannya kepada polisi. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Kapolres, Senin (1/12/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa teknologi seperti CCTV dan media sosial sangat membantu proses penegakan hukum. “Polisi akan terus hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan lokasi parkir terpantau. Laporkan segera ke call center 110 jika menemukan kejadian atau orang yang mencurigakan,” imbaunya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan kedua pelaku terlibat aksi curanmor lainnya.
(Dedesubarna)

