Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | 22 Desember 2025, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menegaskan bahwa praktik upah murah bukanlah persoalan lokal Kabupaten Karawang semata, melainkan persoalan struktural berskala nasional yang terus berulang di berbagai kawasan industri. Namun demikian, Karawang menjadi contoh paling nyata bagaimana kebijakan pengupahan gagal melindungi hak dasar buruh.
LBH PKN secara khusus menyoroti aksi demonstrasi buruh yang berlangsung hari ini di Karawang sebagai ekspresi sah dan konstitusional dari akumulasi ketidakadilan pengupahan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian substantif. Aksi tersebut mencerminkan kegelisahan nyata buruh atas kebijakan pengupahan yang tidak kunjung menjamin penghidupan yang layak.

Sebagai kawasan industri strategis nasional dengan kontribusi besar terhadap perekonomian negara, Karawang seharusnya menjadi barometer keberpihakan negara kepada buruh. Faktanya, buruh justru dipaksa menanggung beban pembangunan melalui kebijakan pengupahan yang tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan terus dibenarkan atas nama investasi.
LBH PKN menilai konflik pengupahan yang berulang setiap tahun menunjukkan kegagalan sistemik negara dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Negara kerap hadir saat konflik memuncak di jalanan, namun absen dalam menyelesaikan akar ketidakadilan struktural yang dialami buruh.

Direktur Eksekutif Utama LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H menegaskan:
“Upah layak bukan permintaan, melainkan hak konstitusional. Ketika praktik upah murah terus dibiarkan dan berulang setiap tahun, negara sedang membiarkan pelanggaran terhadap martabat manusia.”
LBH PKN menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak boleh berlindung di balik kebijakan pusat maupun dalih netralitas. Dalam persoalan penghidupan buruh, sikap netral justru merupakan bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan yang terstruktur.
LBH PKN juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan wajib selaras dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selama kebijakan pengupahan menjauh dari prinsip tersebut, maka kebijakan itu patut dipersoalkan secara hukum, etis, dan konstitusional.
LBH PKN MENUNTUT:
Penetapan upah yang benar-benar mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), khususnya di Kabupaten Karawang sebagai pusat industri nasional;
Penghentian narasi upah murah atas nama investasi, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Keberanian politik Pemerintah Kabupaten Karawang untuk berpihak secara nyata kepada buruh;
Transparansi dan partisipasi bermakna buruh dalam seluruh proses penetapan kebijakan pengupahan.
LBH PKN menyatakan setuju dan mendukung penuh seluruh aspirasi aksi hari ini yang disuarakan oleh KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) sebagai bagian dari perjuangan konstitusional buruh menuntut keadilan upah.
LBH PKN juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menerima dan menindaklanjuti secara serius rekomendasi pengupahan dari Bupati Karawang, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi hak hidup layak buruh di kawasan industri strategis.
LBH PKN menegaskan akan terus melakukan advokasi hukum, pendampingan buruh, serta langkah konstitusional, baik di tingkat daerah maupun nasional, apabila ketidakadilan pengupahan ini terus dipertahankan.
“Upah murah yang dibiarkan berulang bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan kegagalan negara dalam melindungi rakyat pekerja.”
(Lukman N.H)

