Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, hingga kini belum dapat beroperasi secara maksimal. Kondisi tersebut disebabkan keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya peralatan dan mesin pengolahan sampah yang dinilai belum memadai untuk mendukung proses daur ulang.
Pantauan di lokasi menunjukkan TPS3R Balonggandu sudah memiliki bangunan dan area pendukung, namun aktivitas pengolahan sampah masih belum berjalan optimal. Akibatnya, sampah berpotensi menumpuk dan belum dapat dikelola secara efektif.

Kepala Desa Balonggandu, Anto Suheryanto, yang akrab disapa Ki Quwu Abeng, mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada mesin dan peralatan TPS3R yang sudah tidak ter-update dan kurang canggih.
“Mesin TPS3R yang ada saat ini masih banyak kekurangan, belum ter-update dan belum memadai untuk mendaur ulang sampah secara maksimal. Kalau alatnya terbatas, pengelolaan juga jadi tidak optimal,” ujar Ki Quwu Abeng.

Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera turun tangan untuk melengkapi kebutuhan peralatan TPS3R agar pengelolaan sampah di Desa Balonggandu bisa berjalan dengan baik.
“Kami sangat berharap DLH Karawang dan Pemprov Jabar bisa segera melengkapi apa yang dibutuhkan TPS3R ini. Jangan sampai fasilitas yang sudah ada dibiarkan stagnan dan tidak berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, TPS3R seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah di tingkat desa, sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA). Namun tanpa dukungan alat yang memadai dan evaluasi berkelanjutan, tujuan tersebut sulit tercapai.
Ke depan, Ki Quwu Abeng juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPS3R agar tidak hanya menjadi bangunan semata, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
(Lukman NH)

