Sungai Penuh, Jambi | DerapHukum.click | Pengangkatan Direktur RSUD Mayjen A. Thalib Sungai Penuh menuai sorotan. Pasalnya, jabatan strategis tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, syarat menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal sarjana dengan latar belakang dokter, dokter gigi, atau manajemen rumah sakit, memiliki pengalaman memimpin rumah sakit minimal dua tahun, berusia antara 35 hingga 55 tahun, serta lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Selain itu, seorang direktur RSUD wajib memiliki kompetensi di bidang manajemen perumahsakitan.

Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, jabatan Direktur RSUD diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Direktur RSUD harus berasal dari tenaga medis, yakni dokter atau dokter gigi, dengan pendidikan minimal strata dua (S2), serta merupakan pejabat struktural yang diangkat oleh Kepala Daerah.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Debi Zartika, S.Kep., M.Biomed dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Direktur RSUD Mayjen A. Thalib Sungai Penuh.
Atas kondisi ini, tim meminta kepada Wali Kota Sungai Penuh agar melakukan verifikasi ulang terhadap pengangkatan Direktur RSUD Mayjen A. Thalib Sungai Penuh demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga profesionalisme pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
(Tim)

