Pekalongan Raya, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap 9 Februari menjadi momentum penting bagi insan pers untuk meneguhkan kembali peran, fungsi, dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Sekretariat Bersama Ikatan Jurnalis Televisi (Sekber IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menegaskan bahwa wartawan tidak perlu takut terhadap upaya kriminalisasi selama bekerja secara profesional dan berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, dalam menyajikan pemberitaan, wartawan dituntut menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan akuntabel, demi memenuhi hak publik atas informasi yang benar.
“Produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan maupun digugat secara perdata. Jika ada keberatan terhadap karya jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Ali Rosidin, Senin (9/2/2026).
Ali merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal pidana maupun gugatan perdata.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik harus melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atau pertimbangan Dewan Pers.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, pers memiliki peran krusial sebagai pilar keempat demokrasi. Pers berfungsi menjaga transparansi, akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi berkualitas.
“Pers juga berperan sebagai kontrol sosial, penyampai aspirasi publik, edukator, sekaligus penyaring informasi agar masyarakat tidak terjebak hoaks di tengah derasnya arus informasi media sosial,” ujarnya.
Ali Rosidin merinci sejumlah peran strategis pers di era keterbukaan informasi, di antaranya sebagai pengawas independen (watchdog) terhadap kekuasaan, penyaring informasi hoaks, pemberi edukasi dan pencerdasan publik, jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta pembentuk opini publik yang kritis dan sehat.
Melalui peringatan HPN, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati kemerdekaan pers dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sesuai hukum yang berlaku.
“Pers yang merdeka dan bertanggung jawab adalah kunci terwujudnya demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
(Ali R)

