Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial FRH (34), warga Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum perangkat desa saat mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri.
Pada Senin (30/03/2026), FRH mendatangi Kantor Desa Cilamaya untuk kedua kalinya guna mengurus Surat Izin Orang Tua, dokumen krusial yang dipersyaratkan bagi PMI. Bukannya mendapatkan pelayanan cuma-cuma, FRH justru dimintai uang sebesar Rp200.000 oleh oknum perangkat desa berinisial MRO.
Kejadian ini merupakan kelanjutan dari upaya FRH pada minggu sebelumnya. Saat itu, ia terpaksa pulang dengan tangan hampa karena tidak mampu membayar biaya “administrasi” yang diminta. Namun, pada Senin pagi tadi, oknum MRO tetap bersikukuh meminta nominal tersebut sebagai syarat penandatanganan dokumen.
Modus yang digunakan oknum tersebut tergolong intimidatif. MRO berdalih bahwa biaya tersebut adalah bentuk “jaminan tanggung jawab” jika FRH mengalami kendala di negara penempatan.
”Kalau mau bayar sebesar 200 ribu kita tanda tangan, dan jika ada masalah pihak desa siap bertanggung jawab,” ujar MRO secara terang-terangan kepada korban.
Bahkan, MRO menegaskan bahwa FRH diperbolehkan pergi tanpa tanda tangan Kepala Desa, namun dengan konsekuensi pihak desa akan berlepas tangan sepenuhnya jika terjadi masalah hukum atau keselamatan di luar negeri.
Tindakan oknum di Desa Cilamaya ini diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum dan etika pelayanan publik:
Pungli Berkedok Proteksi: Pelayanan administrasi kependudukan dan surat keterangan di tingkat desa seharusnya bebas biaya, kecuali diatur secara legal dalam Peraturan Desa (Perdes) yang transparan.
Pelanggaran UU No. 18 Tahun 2017: Berdasarkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan adalah kewajiban negara (Pusat, Daerah, hingga Desa) yang mencakup verifikasi dokumen dan pemberian informasi, bukan skema komersialisasi tanggung jawab.
Penyalahgunaan Wewenang: Ancaman untuk tidak membantu warga yang tidak membayar merupakan bentuk intimidasi birokrasi yang melanggar kode etik perangkat desa.
Kasus yang menimpa FRH diduga hanyalah fenomena gunung es dari praktik serupa yang kerap menghimpit masyarakat kecil di pedesaan. Diperlukan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk mengaudit praktik pelayanan di Desa Cilamaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Cilamaya terkait tindakan oknum bawahannya tersebut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi komitmen Pemkab Karawang dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan melayani.
(Lukman.NH)

