Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan menyoroti dugaan persoalan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sido Dadi Makmur, Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. LPKM menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan terkait pengelolaan BUMDes maupun pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Pada Kamis (30/7/2026), Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, mendatangi Kantor Desa Karanggondang untuk meminta klarifikasi. Namun, saat itu Kepala Desa tidak berada di kantor sehingga rombongan hanya dapat bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam pertemuan tersebut, Agus Subekti menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan keuangan BUMDes Sido Dadi Makmur, pengelolaan unit usaha wisata Ciblon, keterkaitan wisata kebun durian, pergantian kepengurusan BUMDes, hingga pelaksanaan sejumlah pembangunan fisik desa yang didanai melalui Dana Desa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Karanggondang menjelaskan bahwa pergantian pengurus BUMDes dilakukan pada tahun 2023 bersamaan dengan pelantikan Kepala Desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, unit usaha yang saat ini dikelola BUMDes hanya wisata Ciblon dengan pendapatan sekitar Rp6 juta per tahun. Di sisi lain, BUMDes memiliki kewajiban membayar biaya kepada Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sebesar Rp12 juta setiap tahun, sehingga pendapatan yang diperoleh dinilai belum mampu menutup biaya operasional.
Sekdes juga menjelaskan bahwa wisata kebun durian bukan merupakan unit usaha BUMDes, melainkan bagian dari program ketahanan pangan desa.
Namun demikian, LPKM mengaku memperoleh dokumen laporan laba rugi BUMDes Sido Dadi Makmur per Desember 2025 yang mencatat total pendapatan sebesar Rp18,5 juta. Dalam laporan tersebut, pendapatan disebut berasal dari lahan parkir dan penyewaan ban di objek wisata Ciblon.
Menurut Agus Subekti, adanya perbedaan informasi mengenai besaran pendapatan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
Selain itu, LPKM juga menyoroti aspek legalitas kepengurusan BUMDes. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pergantian pengurus telah dilakukan pada tahun 2023, namun badan hukum BUMDes dengan kepengurusan baru disebut baru diterbitkan pada tahun 2025. Kondisi tersebut, menurut LPKM, perlu mendapat penjelasan terkait kesesuaian administrasi dan tata kelola BUMDes dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Sekretaris Desa mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan teknis maupun administrasi BUMDes.
Tidak hanya mengenai BUMDes, LPKM juga mempertanyakan kondisi pembangunan jembatan yang berada di depan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Agus Subekti, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga telah mengalami keretakan memanjang hingga bagian bawah konstruksi jembatan sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
LPKM juga menyoroti pembangunan jalan di samping Koperasi Desa Merah Putih yang mengarah ke kawasan kapling tanah milik Kepala Desa. Menurutnya, perlu dipastikan apakah pembangunan tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas berbagai temuan dan pertanyaan tersebut, LPKM meminta Pemerintah Desa Karanggondang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Agus Subekti menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes maupun pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila persoalan ini tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sebagaimana mestinya, kami akan menempuh langkah dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegas Agus Subekti.»
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karanggondang belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di kantor desa saat LPKM melakukan kunjungan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karanggondang maupun pengurus BUMDes Sido Dadi Makmur untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas berbagai hal yang disampaikan oleh LPKM, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim )

