Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Jum’at, 03 April 2026 — Pemerintah Desa Rawagempol Wetan menggelar rapat minggon yang membahas pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai upaya meningkatkan kebersihan dan tata kelola lingkungan desa.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rawagempol Wetan, H. Udin AG, dan didampingi oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Gilang. Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa dan organisasi masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran perangkat desa, Ketua LPM, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna Rawet, PK, WKL, serta Ibu Sekretaris Desa. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan, rapat difokuskan pada koordinasi serta penguatan sistem pengelolaan TPS3R agar lebih tertata, efektif, dan efisien. Selain itu, peran aktif organisasi pemuda dan masyarakat juga menjadi salah satu poin penting yang dibahas, guna menciptakan sinergi dalam menjaga kebersihan lingkungan desa.

Kepala Desa H. Udin AG menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen desa dalam mendukung program TPS3R. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga seluruh masyarakat.
“Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan pengelolaan sampah di desa dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi lingkungan,” ujarnya.


Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, sekaligus menciptakan lingkungan Desa Rawagempol Wetan yang bersih, sehat, dan nyaman.
(Ade.R)

