Jakarta, | Deraphukum.click | Prof Dr Seto Mulyadi, S.Psi, M.Psi akan mendampingi murid yang diduga mendapatkan ancaman kekerasan anak secara verbal yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan tempat kursus bahasa Inggris yang berada di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pria yang sering disapa Kak Seto mengatakan ancaman kekerasan secara verbal dengan emosional telah melanggar undang – undang perlindungan anak.
“seharusnya tempat belajar mengajar adalah tempat edukasi yang aman, nyaman dan menyenangangkan bagi setiap muridnya, bukan menjadi tempat yang kurang aman bagi setiap anak murid, jika itu terjadi pendidik telah melanggar undang-undang Perlindungan anak”, ucap Kak Seto selaku Pakar Pemerhati Anak, Rabu (15/04/2026).
Susandi, SH, MH selaku orang tua murid menceritakan pada hari Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB dirinya datang ke sebuah tempat kursus les bahasa Inggris di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara guna untuk berkoordinasi dan melihat CCTV terkait jatuhnya anak murid les pada hari Kamis 2 April sekitar pukul 16.30 WIB di tempat kursus tersebut.
Bukannya sambutan yang baik dan sopan, akan tetapi pihak pimpinan tempat kursus bersama suami nya mengusir kedua orang teman dari orang tua wali murid tersebut, dan akhirnya timbullah keributan mulut antara kedua belah pihak.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh banyak orang tua murid beserta anak murid les bahasa Inggris, sangat disayangkan akibat terjadi keributan tersebut, kedua anak kami mengalami trauma dan ketakutan akibat mengamuk nya seorang Pimpinan Les di tempat kursus tersebut, yang mana padahal kami hanya ingin menanyakan terkait CCTV dan kronologis terjadi peristiwa terjatuhnya anak murid ungkap Susandi.
Susandi mengatakan bahwa padahal masalah ini hanya sepele saja, kami selaku orang tua murid hanya ingin melihat cctv nya saja, kenapa harus sampai dipersulit seperti itu, beruntung anak kami hanya terjatuh di lantai, seandainya apabila ada kejadian yang lebih buruk, pastinya pihak tempat kursus akan lebih menutupi terkait kejadian tersebut.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut kami selaku Pelapor bersama para Pelapor lainnya sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polda Metro Jaya, terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan terhadap anak.
Di hubungi secara terpisah H.M. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih mengatakan bahwa sangat disayangkan akan terjadinya peristiwa tersebut, yang mana oknum pimpinan manager selaku penyedia jasa kursus bahasa Inggris seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada pihak orang tua murid bukannya melakukan hal yang tidak terpuji di dalam ruang lingkup tempat belajar mengajar.
“Kami akan kawal kasus tersebut sampai tuntas, dikarenakan Susandi adalah anggota kami di Laskar Merah Putih dengan jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Markas Besar Laskar Merah Putih* tutupnya mengakhiri perbincangan.
Setelah dikonfirmasi via WhatsApp pimpinan tempat khursus bahasa Inggris belum memberikan keterangan.
(Dedesubarna)

