Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pada hari Kamis (16/04/2026) MTs Al Muawanah Cilamaya yang berlokasi di depan Kantor Pos Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata tertib sekolah dengan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan.
Kepala MTs Al Muawanah Cilamaya, Bapak Muslihun, S.H.I, menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan pemberian hukuman dan teguran kepada seorang siswa kelas 9 pindahan dari MTsN 1 Karawang yang kedapatan merokok di tempat umum dengan mengenakan seragam sekolah.
Menurut Muslihun, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan sekolah, tetapi juga berdampak pada citra siswa sebagai pelajar. “Hukuman ini diberikan untuk memberikan efek jera, agar siswa tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembinaan karakter menjadi salah satu fokus utama di MTs Al Muawanah. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas namun tetap mengedepankan unsur edukatif.
Pihak sekolah berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh siswa agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan sekolah maupun di luar, serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
(Solihin)

