Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan terus mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Hingga 2 Mei 2026, sebanyak 285 KDKMP di Kabupaten Pekalongan telah mengantongi badan hukum lengkap beserta Nomor Induk Koperasi (NIK).
Komitmen tersebut ditandai dengan pendistribusian kendaraan operasional bagi KDKMP yang dilakukan secara simbolis di halaman Setda Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/5/2026) sore.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kabupaten Pekalongan telah berhasil membentuk 285 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai wujud penguatan ekonomi kerakyatan dari desa,” kata Siti Masruroh dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, total 285 KDKMP tersebut terdiri atas 272 desa dan 13 kelurahan. Seluruh koperasi juga telah memiliki akun SIMKOPDES sebagai sistem informasi dan manajemen koperasi yang diluncurkan Kementerian Koperasi RI.
“Per 2 Mei 2026 semuanya sudah memiliki SK Badan Hukum, Akta Pendirian, dan Nomor Induk Koperasi . NPWP sudah 100%, NIB sudah 204 KDKMP, dan Rekening Koperasi sudah 84 KDKMP, sisanya terus kita dorong agar tuntas,” jelasnya.
Selain penguatan legalitas, Pemkab Pekalongan juga mempercepat pembangunan fisik gerai koperasi. Tercatat ada 132 titik pembangunan gerai KDKMP yang proses pengerjaannya dipimpin langsung oleh TNI melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 titik telah rampung 100 persen hingga 2 Mei 2026. Sebanyak 28 KDKMP telah menerima perlengkapan seperti AC, rak, dan Manual Examination Table.
Pada tahap awal distribusi sarana dan prasarana, sebanyak 29 KDKMP yang pembangunan fisiknya telah selesai menerima bantuan kendaraan operasional secara bertahap. Paket bantuan terdiri atas dua unit motor roda tiga, satu unit pickup 4×4, dan satu unit truk.
“Sebagai tahap pertama, hari ini akan diserahterimakan 29 unit pickup 4×4 kepada 29 KDKMP tersebut,” ujar Siti.
KDKMP penerima bantuan berasal dari sejumlah desa, di antaranya Legokclile, Wangandowo, Bukur, Doro, Sinangohprendeng, Tanjungkulon, Pekiringan Alit, Gandarum, kutorejo, sokoyoso, sidomukti, karanggondang, limbangan, kedungkebo, pagumenganmas, podo, krandon, langensari, kaibahan, kwasen, karyomukti, Kesesi, talun, wuled, petukangan, karangjati, semut, galangpengampon, getas.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, sebanyak 12 KDKMP juga telah menerima bantuan kendaraan roda tiga di Kodim 0710 Pekalongan. Masing-masing koperasi memperoleh dua unit kendaraan roda tiga untuk mendukung operasional usaha di desa.
Menurut Siti, kendaraan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mengangkut hasil panen anggota koperasi, mendistribusikan kebutuhan pokok, hingga menunjang pelayanan kesehatan dasar masyarakat desa.
Pemkab Pekalongan juga masih mengupayakan pemanfaatan aset daerah dan aset desa bagi KDKMP yang belum memiliki lahan. Sementara untuk 23 titik di Kabupaten Pekalongan, yaitu Kajen, Lebakbarang, Paninggaran, Kandangserang, Doro, dan Petungkriyono yang lahannya masih berstatus milik Perhutani, saat ini masih dalam proses survei alih fungsi.
“Kepada seluruh pengurus, diharapkan bisa merawat aset ini, gunakan sebagai bagian dari unit usaha koperasi, dan terus dikembangkan. Dengan harapan KDKMP bisa naik kelas menjadi koperasi yang modern, mandiri, dan profesional,” pungkasnya.
( Ari )

