Jakarta, | Deraphukum.click | Jumat, 05 Juni 2026 Kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban. Berangkat dari semangat tersebut, mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Bung Karno turut melaksanakan kegiatan edukasi dan kampanye sadar hukum kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, Asep Denda Triana,S.H hadir sebagai narasumber mewakili unsur akademisi sekaligus praktisi hukum. Keterlibatannya menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendidikan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Dalam penyampaian materinya, Asep Denda Triana,S.H menekankan bahwa hukum tidak semata dipahami sebagai instrumen penegakan aturan dan pemberian sanksi, tetapi juga harus dipandang sebagai sarana pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan manusia.
“Setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman hukum. Kesadaran hukum menjadi modal penting agar setelah menyelesaikan masa pembinaan, mereka dapat kembali menjalankan kehidupan sosial secara bertanggung jawab, produktif, dan bermartabat,” ujar Asep Denda Triana.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif membahas pentingnya memahami hak dan kewajiban warga negara, peran hukum dalam kehidupan sosial, serta penguatan kesadaran terhadap konsekuensi hukum dalam setiap tindakan. Kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi mengenai pentingnya membangun budaya hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan humanis.
Sebagai Advokat yang memiliki konsentrasi pada isu ketenagakerjaan, Asep Denda Triana menilai bahwa pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum merupakan bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar akan hak serta tanggung jawab hukumnya.

Selain aktif menjalankan profesi advokat, Asep Denda Triana juga merupakan bagian dari Pengurus Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH) Universitas Bung Karno serta Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Universitas Bung Karno (LBH UBK). Melalui peran tersebut, dirinya secara aktif terlibat dalam kegiatan akademik, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan literasi hukum sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kegiatan kampanye sadar hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperluas pemahaman hukum di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat reintegrasi bagi warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif di masyarakat.
(Lukman.NH)

