Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, Bapak Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, yang kebetulan selaku warga juga di Desa Ciruluk, menyampaikan sorotan dan perhatian terkait keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam di wilayah tersebut.jumat (19/6/2026).
“Kami sangat mendukung kehadiran perusahaan tersebut di Desa Ciruluk. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi bagi kemajuan desa. Namun, ada informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa tepat saat perusahaan akan melaksanakan pembangunan kandang ayam, ia sering diminta melakukan ‘koordinasian’ oleh oknum PAW Kepala Desa Ciruluk,” jelas Anton Nugraha.
Ia menegaskan bahwa DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang yang bergerak di bidang pengawasan sosial dan kontrol publik, senantiasa bersinergi dengan masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Pihaknya akan segera menelusuri dan memverifikasi informasi tersebut secara langsung.

“Kami ingin memastikan makna dari permintaan koordinasi yang dilakukan pas mau pembangunan kandang ayam itu jelas dan sesuai aturan. Jangan sampai hal tersebut justru membuat pihak perusahaan merasa tidak nyaman, terbebani, atau berpotensi mengarah ke praktik pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum,” tegasnya.
Anton Nugraha mengingatkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar telah ditegaskan secara khusus melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk yang dibungkus dengan istilah “koordinasi” atau sebutan lain.
Selain itu, hal ini juga didasarkan pada:
✅ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 dan 29 — melarang kepala desa memungut biaya tanpa dasar peraturan;
✅ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — mengatur pungutan yang merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana;
✅ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — mewajibkan pelayanan yang bebas dari pungutan tidak resmi.
“Setiap bentuk komunikasi atau hubungan antara pemerintah desa dengan pelaku usaha harus bersifat terbuka, resmi, tidak membebankan, dan didasari peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, apalagi dilakukan bersamaan dengan rencana pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.
“Jika koordinasi itu semata untuk keperluan administrasi dan kemudahan operasional pembangunan kandang ayam, tentu kami dukung sesuai aturan yang ditetapkan Gubernur Jabar. Namun jika ada indikasi permintaan yang tidak wajar dan memanfaatkan momen tersebut, kami akan segera laporkan ke instansi pengawas dan penegak hukum. Kami melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjamin iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
“Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan posisi dan momen pembangunan untuk kepentingan pribadi. Perusahaan yang berinvestasi harus mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum. Jika ada yang melanggar, kami akan kawal sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Anton Nugraha.
( YN )

