BANDUNG | Deraphukum.Click | Dalam acara Syukuran dan peresmian Camp Mandalajati 218 Jl. Sudirman 218 Kota Bandung.
Dan sekaligus peresmian Badan Usaha Milik NU Jabar yang berbadan hukum Koperasi. (26/10/2024)
Kang Efi Silfiadi merupakan pelaku sejarah Kujang, sehingga dapat pengakuan Negara bahwa Kujang tidak termasuk senjata tajam, melainkan sebagai PUSAKA Bangsa Sunda, berdasarkan legitimasi hukum.
NO. REG. PERK. : PDM-92/SUBANG/08/2011.
Ketua PWNU Jabar KH. Juhadi Muhammad, SH. Dalam sambutanya menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada para pengurus NU Jabar telah membuat koperasi tentu saja bertujuan untuk kesejahteraan ekonomi bagi umat dan masyarakat luas, semoga adanya koperasi ini bisa mensejahterakan bukan hanya umat NU tetapi bagi masyarakat Jabar.
Dan juga terimakasih kepada Abah Alam tokoh Budaya dan kasepuhan Jawa Barat bersama tokoh budaya yang lainya yang sama-sama hadir acara tasyakuran ini, kami NU berprinsip tetap merangkul semua kalangan kita sebagai bangsa yang besar dan beragam, mengingat sejarah masuknya penyebaran islam di Nusantara khususnya Jawa Barat Para Wali Songo, Kiyai dan Ulama penyebaran islam lewat budaya bukan lewat kekerasan. Tutur Ketua PWNU Jabar.
Sementara kang Ari Mulya Subagja Husein menyampaikan rasa kareu’eus bisa berkumpul budayawan dan para alim ulama NU Jabar, tidak ada lagi distorsi antara adat budaya dan agama, justru sebagai akar dan pondasi tegaknya bangsa Indonesia sehingga tetap kokoh.
Kegiatan tersebut dihadiri para penggiat olah raga muay tha sa Jabar, tokoh budaya, pengurus karang taruna Provinsi Jabar, Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Alam Jabar) serta para tokoh alim ulama dari PWNU Jabar.
(Lan’s)