Subang,Jawa Barat l deraphukum.click l Instruksi tegas Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang melarang keras kios menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), rupanya belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan.minggu ( 20/09/2026 ).
Fakta itu ditemukan di Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang. Di salah satu kios penyalur di Desa Cijengkol, petani terpaksa menebus pupuk Urea dan NPK Phonska subsidi seharga Rp100.000 per sak isi 50 kilogram.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, HET resmi yang berlaku secara nasional per 1 Januari 2026 adalah:
-Urea Subsidi: Rp90.000 / sak (Rp1.800/kg)
-NPK Phonska Subsidi: Rp92.000 / sak (Rp1.840/kg)
Dengan demikian, petani di Serangpanjang dibebani selisih harga hingga Rp10.000 per sak di luar ketentuan.
Bukan Rahasia Umum
Kepada tim media ini Minggu (20/9/2026), seorang petani di Desa Cijengkol yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut sudah berlangsung lama.
Mulai dulu kami beli Rp100 ribu per sak. Itupun sudah harga paten, tidak ada tambahan lagi, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, pemilik kios tidak mengelak. Ia bahkan menyebut keuntungan Rp10 ribu itu sebagai hal yang wajar untuk menutupi biaya operasional.
Kami jual 100 ribu karena untuk biaya Wifi, bongkar muat dan biaya lainnya. Kami ambil untung 10 ribu per karung wajar. Kenapa kios kami yang dipermasalahkan, di semua kios Subang juga sama,” dalihnya.
Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan pelanggaran. Dalam aturan penyaluran, HET adalah harga final yang diterima petani. Segala biaya distribusi hingga ke kios resmi lini IV sudah disubsidi negara, sehingga pengecer dilarang membebankan biaya tambahan apapun.
Ancaman Pidana dan Pencabutan Izin
Pelanggaran HET bukan sekadar pelanggaran administratif. Sesuai regulasi:
1. Permentan No. 10/2022 jo Kepmentan 1117/2025: Mengatur HET pupuk bersubsidi adalah harga mutlak.
2. Sanksi Administratif: Kios yang terbukti menjual di atas HET terancam pencabutan izin dan pemutusan hubungan kemitraan oleh PT Pupuk Indonesia.
3. Sanksi Pidana: Praktik ini dapat dijerat UU Perdagangan dan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat karena merugikan keuangan negara dan petani.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Subang dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
(YN)

