(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Ada Apa Dengan Disbudpora Sampai Ditegur PLH SEKDA Kabupaten Bekasi? Ade Gentong Ketua IWO-I Angkat Bicara

KOTA BEKASI | Deraphukum.click | Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Berita Lainnya  Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

Dikirimnya surat dari PLH Sekda ke Disbudpora terindikasi diduga oknum Kadisbudpora menyalahgunakan wewenang dalam penentuan kebijakan sehingga pinjaman tempat menggunakan fasilitas negara yang hanya ke salah satu paslon PILKADA ditakutkan membuat ketidakadilan atau kecemburuan sosial terhadap paslon pilkada yang lain.

Dalam surat tersebut isinya mengarahkan untuk konsultasi ke KPUD maupun BAWASLU agar jangan terkesan memfasilitasi salah satu paslon PILKADA dan membuat iri paslon lain dan terindikasi mendukung paslon tersebut.

Kami mencoba untuk mengklarifikasi ke ketua BAWASLU mereka menyampaikan dan menyayangkan hal penting seperti ini tidak ada undangan resmi untuk kesepakatan ataupun pembahasan pemberian ijin tempat untuk deklarasi paslon lain. Ini dilakukan hanya komunikasi via telpon sebatas untuk konsultasi, Padahal BAWASLU, KPUD & Pemerintah ini instansi lembaga yang resmi memiliki aturan dan tata cara yang berlaku.

Berita Lainnya  Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun

Kami menduga salah satu OKNUM DISBUDPORA sudah melanggar netralitas ASN dan kami berharap kepada PJ. BUPATI agar menindak & mencopot kadisbudpora. (Nazar)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS