Jakarta | DerapHukum.click | 8 Oktober 2025 Isu dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat menilai perlunya kejelasan, transparansi, serta penegakan hukum yang adil terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memiliki peran penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan. KPK sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi harus menegakkan asas equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI, publik mendesak agar KPK konsisten dalam menegakkan prinsip tersebut. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun—baik pejabat publik, politisi, maupun pejabat lembaga negara. Jika terdapat indikasi penyimpangan, KPK diharapkan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
Publik saat ini semakin kritis terhadap penggunaan dana publik, termasuk dana CSR lembaga negara. Tuntutan agar KPK memeriksa semua pihak yang terkait bukan semata karena kecurigaan, melainkan demi tegaknya hukum secara terbuka dan adil. Langkah KPK memeriksa setiap unsur yang berpotensi terkait merupakan bagian dari proses hukum yang sehat dalam negara demokrasi.
Selain itu, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari sistem antikorupsi. KPK harus terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik, lembaga ini diharapkan bersikap tegas namun objektif, mengedepankan bukti serta proses hukum yang transparan.
Ketegasan KPK dalam memeriksa setiap dugaan pelanggaran merupakan bentuk keberpihakan pada rakyat, bukan pada kekuasaan. Kasus dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap dana publik harus dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
KPK RI diharapkan menindaklanjuti setiap laporan atau indikasi pelanggaran dengan langkah hukum yang transparan, memanggil serta memeriksa semua pihak yang relevan secara profesional, tanpa pandang jabatan atau pengaruh politik. Masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada KPK untuk terus menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi di tanah air.
Saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada No. Kav 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Ketua APPRI Raja Siregar menjelaskan tujuan kedatangan mereka.
> “Maksud dan tujuan kami datang ke sini hanyalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Sebagaimana diketahui, dalam pemberitaan digital akhir-akhir ini muncul dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia dari tahun 2020 sampai 2023 di DPR RI Komisi XI. Salah satu nama yang disebut adalah Masinton Pasaribu. Padahal dana CSR ini seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah, sekolah, pendidikan, dan rumah sakit. Kami berharap KPK RI bersikap tegas dan independen untuk memeriksa Masinton Pasaribu terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini,” ungkap Raja Siregar.
Lebih lanjut, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia mendesak KPK RI untuk:
1. Mempertanyakan kapan KPK RI akan memeriksa Masinton Pasaribu, mantan anggota DPR RI Komisi XI, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus CSR BI.
2. Meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa Masinton Pasaribu guna mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penyaluran dana CSR tersebut.
(Dede Subarna)