- PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Dua pria asal Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Kedua pelaku, MI (21) dan RI (35), ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya seorang pelaku berinisial AF alias Sidol (31) yang lebih dulu diamankan pada malam yang sama, sekitar satu jam sebelumnya.
“Dari hasil interogasi terhadap AF, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI dan RI di kediaman mereka saat sedang mengonsumsi tembakau sintetis,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Selasa (22/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket tembakau sintetis dalam bungkus plastik warna silver seberat 1,19 gram, satu linting tembakau sintetis siap hisap seberat 0,33 gram, kertas papir bekas lintingan, satu korek api gas, satu bungkus rokok merek Gajah Baru, serta dua unit ponsel masing-masing merek Oppo A77s dan Vivo Y15s.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku membeli paket sinte tersebut seharga Rp100 ribu melalui media sosial, bersama pelaku sebelumnya, AF. Setelah paket diterima, keduanya membagi barang haram itu untuk dikonsumsi secara terpisah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ARI)