PURWAKARTA | Deraphukum.click | Keberadaan 3 Kantor KUD koperasi Unit Desa, Jadi Bahan Bincang, Mengingat Beredarnya Isu Kosong nya ruangan tersebut, yang berada di Desa Sindangpanon, Cikeris Sukamah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Rabu (04/07/2024)
Denden pranayuda kades Sindangpanon saat di konfirmasi di Ruang Aula kecamatan Bojong, mengatakan bahwa K.U.D desa Sindangpanon selama ini tidak di gunakan hingga ruangan K.U.D kosong ,
Selain itu, K.U.D Sindangpanon berdasarkan data bahwa mendapatkan data dari Bank BRI ada surat agunan yang di Jaminkan oleh K.U.D tersebut di Bank BRI berarti ada surat AJB dari pihak K.U.D ucap Denden
Menurut,Denden Kades Sindangpanon bahwa K.U.D milik Desa hal ini,masih kami kaji sebenarnya milik K.U.D punya siapa ujar Denden.
Sementara (T-P) Selaku Korwil KWCP Bojong di tempat yang sama mengatakan bahwa kalau benar itu K.U.D milik Desa Sindangpanon kenapa tidak di bayarkan pajak ungkapnya tata.
Hal ini,suatu polimik dalam tiga desa terkait K.U.D yang belum jelas pemiliknya,dan satu K.U.D Sukamanah,K.U.D Cikeris,K.U.D Sindangpanon harus benar benar di ungkap supaya terang benderang ucapnya tata
Menambahkan Agung S, saat diminta tanggapan nya Mengatakan, K.U.D Bojong meminta pihak Aparatur Berwajib mengecak ke Apsahan surat surat KUD, segera usut tuntas terkait tiga desa yang saat ini sedang polimik,belum ada titik terangNya tegas Agung (Tapa/Syaepul B)