KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Akses jalan utama menuju Terminal Cikampek Tipe A menghadapi tantangan serius akibat maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan praktik parkir liar yang memakan badan jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna terminal dan masyarakat sekitar.
Terminal Cikampek dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sebagai terminal Tipe A, fungsinya sangat vital dalam sistem transportasi darat, melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Namun, akses menuju terminal ini, khususnya dari jalan utama, terganggu oleh kondisi lingkungan sekitar yang semrawut. Keberadaan PKL dan kendaraan yang parkir sembarangan menyempitkan badan jalan, mengurangi kapasitas jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Di beberapa titik, seperti gerbang Tol Cikampek menuju arah Kota Purwakarta, kelancaran baru bisa dirasakan setelah penertiban pedagang dilakukan. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak aktivitas tidak resmi tersebut terhadap arus lalu lintas.
PKL yang menjamur di sekitar terminal kerap memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berdagang, sehingga memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan. Hal ini memperparah kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, kondisi tersebut menimbulkan kesan kumuh dan tidak teratur di sekitar fasilitas publik yang semestinya representatif.
Terminal Cikampek sendiri berlokasi di Jalan Raya Cikampek–Parakan, Cikampek, Kabupaten Karawang. Dengan tingginya volume kendaraan dan aktivitas masyarakat, persoalan aksesibilitas menjadi semakin mendesak untuk segera diselesaikan.
Optimalisasi area komersial di terminal sebenarnya bertujuan meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, justru dapat menjadi sumber masalah, seperti yang kini terjadi.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menangani Permasalahan
Penyelesaian persoalan ini memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, perlu merumuskan kebijakan dan regulasi tegas terkait penataan PKL dan parkir di sekitar terminal, termasuk menetapkan zona larangan parkir dan menyediakan lahan parkir resmi.
BPTD Kelas II Jawa Barat sebagai pengelola Terminal Cikampek juga diharapkan menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk merencanakan penataan kawasan secara menyeluruh.
Penegakan hukum secara konsisten, termasuk pemberantasan pungutan liar (pungli) terhadap PKL dan parkir liar, menjadi langkah krusial. Transparansi dalam pengelolaan area komersial dan perparkiran pun harus dijamin agar pendapatan dari sektor ini benar-benar dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas.
Rekomendasi Solusi Berkelanjutan
Beberapa solusi berkelanjutan dapat diimplementasikan, antara lain:
1. Penataan Zona Komersial dan Parkir
Penentuan area berdagang khusus bagi PKL dengan pembangunan kios permanen atau semi-permanen di lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas.
2. Penyediaan Lahan Parkir Resmi
Membangun lahan parkir yang cukup, terjangkau, dan dikelola dengan sistem parkir yang efisien untuk menghindari parkir liar.
3. Optimalisasi Manajemen Terminal
Pengelolaan kawasan terminal secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan pengelola terminal untuk memastikan fasilitas publik berfungsi maksimal dan mendukung kenyamanan pengguna.(And. Kalauw_Erick)