- Advertisement -spot_img
HomeBeritaDari Pengakuan Penggunaan Lahan Tanpa Ijin, Hingga Menjadi Polemik Pengendara yang Melintas,...

Dari Pengakuan Penggunaan Lahan Tanpa Ijin, Hingga Menjadi Polemik Pengendara yang Melintas, Jalan Penghubung Lippo – Deltamas Cikarang Bekasi Alami Rusak Parah

- Advertisement -spot_img

BEKASI RAYA | Deraphukum.click | Ruas jalan di tengah kawasan industri terlihat sudah tidak layak di lalui, jalan sepanjang +/- 700 meter yang menghubungkan kawasan Lippo Cikarang menuju kawasan Deltamas dan pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi, kini terlihat sudah tidak layak dilalui. Sabtu, (02/11/2024)

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya berinisial (L) Menjelaskan, ” Ya, Jalan ini sudah tidak layak, karena sudah 60% hancur, untuk kendaraan yang melintas banyak yang mengalami seperti Ban Bocor, AS Roda patah, dan hampir terjadi kecelakaan karna mengindari jalan yang berlubang. ” Pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama pun (L) juga memberikan keterangan, bahwa jalan ini masih sengketa, dari pemilik tanah Ahli waris dari atas nama Tompel bin Saimin, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa girik, namun tanah tersebut dari keterangan pemilik kawasan Lippo cikarang mengklaim nya bahwa tanah yang di jadikan akses jalan sepanjang, +/- 700 meter itu sudah menjadi jalan umum yang diketahui oleh Pemerintah Daerah. Pungkasnya.

Adanya permasalahan tersebut, dari hasil keterangan (L), bahwa sudah ada yang menangani hal tersebut dari pihak Kuasa Hukum. namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang di selesaikan oleh kuasa hukum, sehingga jalan tersebut tidak bisa diperbaiki, dan dari Forum NTT bersatu juga ikut serta menangani hal ini, dari keterangan (L) pada saat pemilik Kawasan Lippo akan membangun jalan tersebut, dari Forum NTT pun tidak mengizinkan pembangunan jalan tersebut dan mencegahnya.

Serta pemilik tanah berharap, “Seharusnya ada dispensasi atas tanahnya yang harus di bayar jika pihak Lippo ingin membangun jalan tersebut yang sampai saat ini belum diselesaikan, akan tetapi tanah tersebut malah dijadikan jalan sarana umum.

Harapan warga sekitar dan pengguna jalan, bahwa pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Bekasi harus tegas mengambil tindakan dalam hal ini, karna jangan sampai ada yang dirugikan terkait dibangun nya jalan tersebut, apalagi kejelasan tanah tersebut masih di akui milik pribadi. (Nurmansyah)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here