ACEH TENGGARA, | Deraphukum.click | Menjelang berbuka puasa Ramadan 1446 Hijriah, suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, berubah mencekam. Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaporkan melarikan diri pada Senin (10/3/2025) sore.
Menurut saksi mata, para napi terlihat berhamburan keluar dari dalam lapas melalui berbagai cara. Sebagian dari mereka keluar melalui pintu utama, sementara yang lain nekat memanjat atap seng hingga melompat pagar demi meloloskan diri.
### **Kronologi Kejadian**
Peristiwa kaburnya para tahanan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, ketika petugas lapas sedang bersiap untuk berbuka puasa. Diduga, para napi memanfaatkan momen tersebut saat petugas dalam kondisi lengah.
“Awalnya ada suara gaduh di dalam blok hunian, lalu tiba-tiba sekelompok napi berlarian ke arah pintu utama. Ada yang memanjat atap seng dan melompati pagar,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah petugas Lapas Kelas II B Kutacane sempat berusaha menghentikan para napi yang kabur, namun jumlah mereka yang cukup banyak membuat upaya tersebut sulit dilakukan.
### **Upaya Pengejaran**
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian bersama petugas lapas masih melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang melarikan diri. Aparat keamanan telah disiagakan di sejumlah titik keluar-masuk kota untuk mengantisipasi kemungkinan para napi melarikan diri lebih jauh.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu para napi yang kabur. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera melapor ke pihak berwajib,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Kutacane.
Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti napi yang berhasil melarikan diri serta penyebab utama insiden ini. Namun, dugaan sementara menyebutkan bahwa kerusuhan di dalam lapas menjadi pemicu utama aksi pelarian ini.
Pihak kepolisian dan petugas lapas kini masih terus melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kutacane dan daerah sekitarnya untuk menangkap kembali para napi yang melarikan diri.
**(Tim Redaksi Derap Hukum)**