JAKARTA | Deraphukum.Click | Dinas PUPR Kota Jakarta Timur harus segera memonitoring dan evaluasi keberlangsungan proyek pembangunan drainase U-Ditch di Jl.Gading Raya Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur yg di kerjakan oleh PT. Yang Tidak Jelas (TIDAK ADA PLANK). dengan NO. KONTRAk/SPK .2024 dengan sumber dana ..(TIDAK TERCANTUM JUGA tahun 2024 sebesar Rp. . (TIDAK JELAS) dengan masa waktu pengerjaan 60 hari kelender. (Biasanya)
Diduga pelaksanaan pekerjaan proyek drainase tersebut dikerjakan asal jadi, tidak sesuai RAB dan spesifikasi.
Pasalnya, proses dasar pemasangan U-Ditch tidak terlebih dahulu di hamparkan matrial pasir (lantai dasar/lantai kerja) dan dalam kondisi saluran drainasi masih tergenang air,sehingga pasangan U-Ditch terlihat bergelombang dan tidak saling mengunci satu sama lain.Pihak Sub Kont.pelaksana tidak memikirkan Dampak nya setelah bbrp bulan kedepan..dan akan menimbulkan penurunan tanah tersebut juga akan lbh berdampak yang akan datang di jln beraspal akan Mudah retak retak akibat rembesan air dr drainasi tersebut.
Semestinya setelah proses penggalian area kerja yang di sesuaikan dengan ukuran U-DItch, kemudian dasar penggalian diHampar dengan matrial pasir sampai merata (+-5Cm) ,tetapi dalam kondisi Air tergenang Mrk lgsg pasang U-Ditch dan tidak Layak secara Teknik konstruksi,karena seharusnya,jika dihampar pasir maka posisi dudukan dasar U-Ditch akan sama rata dan saling mengunci satu sama lainnya.
Dari hasil pantauan awak media yang dateng ke lokasi proyek pembangunan tgl 10-Sept-2024 Diduga pelaksanaan pekerjaan pemasangan U-Ditch tersebut tidak di monitoring oleh petugas pengawas dari Dinas terkait. Sehingga proses pengerjaan pembangunannya Asal jadi.
Fungsi dan tugas seorang pengawas diantaranya, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksaan pekerjaan. Kalau terdapat adanya ketidak sesuaian seorang pengawas harus segera mengevaluasi hasil pekerjaan.
(Yanti AR-Ronald)