KARAWANG, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Kotabaru berinisial En diduga membuka praktik pelayanan kesehatan ilegal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. En disebut-sebut melayani masyarakat layaknya tenaga medis (mantri), meski diduga tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR).
Berdasarkan hasil investigasi awak media selama beberapa hari terakhir, En bahkan disebut telah beroperasi jauh sebelum pensiun dari statusnya sebagai PNS.

“Iya Pak, di desa kami beliau dikenal sebagai Mantri, karena memberikan pengobatan. Selain memberikan obat, juga bisa menginfus dan menyuntik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media, Senin (27/10/2025), dikutip dari Terastv.live.
Warga lainnya menambahkan bahwa En kerap memberikan pelayanan kesehatan baik di rumahnya maupun dengan berkeliling kampung.
“Pak Mantri sering keliling, jadi warga tinggal panggil saja kalau butuh pertolongan,” ungkapnya.
Praktik Tanpa Legalitas Berpotensi Melanggar Hukum
Secara umum, istilah “mantri” sudah lazim digunakan masyarakat. Namun dalam regulasi kesehatan, profesinya merujuk pada perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan izin praktik resmi.
Kewenangan pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan oleh tenaga medis yang memiliki STR dan SIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui DPMPTSP. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, perdata maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi En langsung di kediamannya. Namun yang bersangkutan belum dapat ditemui karena tidak berada di tempat.
(D. Fer & Team)

