SUBANG | Deraphukum.click | Jadi buah bibir yang lagi ramai di perbincangkan dikalangan masyarakat Desa Buniara kecamatan Tanjung siang kabupaten Subang oknum kepala desa selalu absen (jarang masuk kantor) senin 27/05/2024.
Kepala Desa Buniara Endang Udi yang di duga jarang masuk kerja sehingga dinilai makan gaji buta,awak media setiap kali datang ke desa untuk check & ricek kebenarannya ,ternyata real tidak pernah ada dikantor desa yang disinyalir mementingkan urusan pribadi.
Menurut beberapa sumber warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan,Kades buniara kalo ada warga yang sakit atau yang meninggal tidak pernah datang melayat, bahwa dalam setahun terakhir ini kepala desa jarang ada dikantor ( jarang ngantor) kecuali kalo ada bkmn riungan-riungan didesa baru ada tidak lama langsung pergi lagi seperti gak betah diam lama-lama di Desa menjadi tanda tanya besar ada apakah gerangan! paling sehari harinya dirunning kolam deras miliknya di kampung cikadongdong RW 02 Desa Buniara kecamatan Tanjungsiang,salah satu warga mengatakan saya sering melihat para media datang ke kolam kades gabakalan ketemu kades kalo datang dulu ke desa karna orang-orang Desa ngasih tau ke kades nya mu ada media ( kalikong ) bahkan warga masyarakat desa buniara hampir 70% merasa kecewa kepada kepala desa yang makan gaji buta yang setiap hari nya ngantor dirunning kolam deras miliknya.
mengenai urusan desa pun seperti abdi bade nyuhunken tawisan ka kepala desa susah ketemuna,paling ka pak oleng wae ditembak tanda tangan kepala desana, terus kalo ada turun anggaran dari pemerintah contoh salah satuna anggaran DD tidak ada transparansinya,Seperti BUMDES kalo secara administrasi mah jalan tapi kan secara pisik tidak ada,seperti ketahan pangan kapol ikan di tanam di kebun pribadinya kades.seperti BPD seharusnya jadi pengendali atau penyeimbang seakan akan seperti surawung jeng galeno,apa karna waktu pelantikan BPD pun tidak hadir harusnya kan ada di tempat waktu pelantikan sumpah jabatan,apa mungkin lagi sibuk disekolah SMP karna kan dia kepala sekolah SMP paparnya.
Sementara menurut UU Desa NO 6 tahun 2014 jelas kepala desa buniara sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah,
Maka dalam hal ini, diharapkan kepada camat Tanjungsiang sebagai pengawas dan pembina agar melakukan kroscek dan memberi sangsi sesuai aturan yang berlaku dengan tugas poko dan pungsinya selaku kepala Desa untuk menunjukan kinerja kepada masyarakat karena kepala desa adalah panutan masyarakat tegasnya.
Saat dikomfirmasi langsung ke kantor Desa Buniara kata setap desa pk kades barusan berangkat yang ada pk ogi ketua Lpm kata pak ogi kata siapa kades tidak pernah jenguk ke warga yang sakit tidak ngelayad kewarga yang meninggal,pk kades selalu jenguk yang sakit ngelayat ke warga yang meninggal, pk kades selalu hadir ngantor ko emang harus ada tiap hari didesa kan kades gak mungkin tiap hari ada di kantor Desa harus mencari anggaran-anggaran,bisa gak buktikan warga yang 70% itu datangkan ke Desa terus kenapa cuma desa buniara saja yang jadi sorotan kades jarang ngantor itu kades Desa Tanjung siang sudah 2 tahun tidak ngantor-ngantor sakit ko tidak di permasalahkan.
saat di komfirmasi di tempat yang berbeda BPD tidak disekolah lewat via tlp Wa kata BPD benar saya tidak Hadir,masalah kepala desa klo pun ada acara sipatnya berkaitan dengan desa selalu hadir walau cuman sebentar saya pun sudah mengirim surat beberapa kali pungkasnya.(Yandi)