BEKASI | Deraphukum.click | Setelah lahir pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 4 Tahun 2012, setiap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun, pada prakteknya masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan kepada siswanya. Sebagaimana SDN Kota Baru VI, Kecamatan Bekasi barat , Kota bekasi yang di duga menarik iuran 40,000 ribu rupiah kepada muridnya.
Informasi yang diterima salah satu orang tua siswa menyampaikan lewat pesan Whatsapp Melaporkan , bahwa pungutan liar itu benar adanya Mereka yang ditarik siswa kelas 6.
Setelah melaksanakan ujian dan akan mengambil ijazah dikenai biaya Rp 40,000.dan uangnya diserahkan ke salah satu orang tua murid. saya juga mempertanyakan waktu perpisahan anak-anak kelas 6 diwajibkan membayar 200 ribu.”ujarnya.
Belum lagi masalah uang kas kelas tidak pernah jelas kegunaannya sambil menarik nafas orangnya memberikan informasi salah satu media tapi setelah dikonfirmasi langsung ada perubahan dalam pemberian ijasah tanpa kasih uang 40.000 ribu rupiah.
Sebelumnya,”saya merasa keberatan dengan cara oknum guru demikian, seharusnya tidak ada pungutan dana,” ujar orang tua siswa yang enggan disebut namanya.
Saat konfirmasi ke pihak sekolah, RO Melalui Whatshapps ke Kepala Sekolah SDN kota baru 6 Ibu Rini Widiawati, S.pd, dan telah dikonfirmasi membantah bila ada pungutan liar.
“Kami tidak ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah pihak redaksi media rakyat oposisi mengharapkan ketegasan pj walikota Bekasi agar usut tuntas masalah ini. (Red)