Karawang, Jawabarat | Deraphukum.click | Unit Reskrim Polsek Cikampek berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu (12/7/2025), berkat laporan warga dan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan Indra Kusuma (23), warga Desa Jomin Timur, Kecamatan Cikampek. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 warna biru yang diparkir di depan Bengkel Bubut DUTA saat dirinya pergi sebentar untuk mengambil uang di ATM.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Motor itu sempat disembunyikan di area kebun kosong dan hendak dijual lewat media sosial,” ungkap Ipda Wildan.
Atas dasar laporan polisi tertanggal 30 Juni 2025, Unit Reskrim Polsek Cikampek yang dipimpin oleh AKP Abdul Wahab Sya’roni, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial RJH (34) dan OA (20) yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir, berhasil diamankan di sekitar parkiran Bank BCA Cikampek.
Polisi juga mengamankan barang bukti dan menginterogasi keduanya untuk mendalami jaringan atau keterlibatan pihak lain.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Meski hanya meninggalkan kendaraan sebentar, pastikan dalam keadaan terkunci ganda dan di lokasi yang aman. Kami juga membuka ruang pelaporan cepat agar setiap tindak kejahatan bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Cikampek. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan masyaraka.(Lukmanul Hakim)

