BEKASI, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dugaan penipuan berkedok yayasan penyalur tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Alesha Berkah Sentosa (ABS) yang diduga menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah calon tenaga kerja, namun tak kunjung merealisasikan penempatan meski telah menunggu hingga empat bulan.
Dugaan Penipuan Berkedok Yayasan Penyalur Tenaga Kerja
Kasus yang menimpa para calon pekerja ini memunculkan kekhawatiran, mengingat mereka telah menanti penempatan kerja tanpa kepastian. Pola penipuan semacam ini bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Karawang, di mana puluhan pencari kerja menjadi korban janji manis yayasan penyalur kerja yang tak kunjung terealisasi.
Modus yang digunakan pelaku relatif sama: korban diimingi pekerjaan di perusahaan ternama, namun berakhir dengan penantian panjang tanpa hasil.
Kronologi Kasus
Sebanyak tujuh calon tenaga kerja melaporkan telah mendaftar melalui PT Alesha Berkah Sentosa dan dijanjikan akan ditempatkan di sejumlah perusahaan, antara lain PT YPTI, PT LKG Klatek, dan PT HKB. Para calon pekerja tersebut masing-masing membayar uang administrasi sebesar Rp4,5 juta. Namun hingga kini, setelah sekitar empat bulan, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak PT ABS.
Adapun inisial calon pekerja tersebut adalah:
(F), (L), (S), (I): dijanjikan penempatan di PT YPTI.
(SJ), (A), (H): dijanjikan penempatan di PT HKB.
“Saya sudah membayar uang administrasi Rp4,5 juta ke PT ABS, tapi sudah empat bulan tidak ada panggilan,” ujar salah satu calon tenaga kerja berinisial S kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Para calon pekerja mengaku mendaftar melalui staf PT ABS bernama Eko, dengan Ozi sebagai kepala kantor. Mereka menyatakan akan menuntut pengembalian dana pada 20 Juni 2025 jika uang administrasi tak kunjung dikembalikan.
Ancaman Hukum
Tindakan menjanjikan pekerjaan dengan tujuan menipu termasuk dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu perbuatan curang dengan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi pencari kerja agar selalu memverifikasi legalitas lembaga penyalur kerja dan memastikan kebenaran informasi lowongan yang ditawarkan.(Red)