SUBANG | Deraphukum.click | Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., membuka sosialisasi Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (EKPPP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang dilaksanakan di Aula BP4D Kabupaten Subang pada Rabu, 6 November 2024.
Sosialisasi EKPPP ini melibatkan 30 perangkat daerah dan dua puskesmas, yaitu Puskesmas Cikalapa dan Puskesmas Sukarahayu di Subang.
Penyelenggara kegiatan, Ati Kusmiyati, S.AN., M.AP., Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Subang, menyampaikan bahwa Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (EKPPP) merupakan upaya pengukuran sistematis atas kinerja unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
Ati melaporkan bahwa Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Subang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “Pada tahun 2023, Kabupaten Subang meraih nilai indeks pelayanan publik sebesar 4,20 atau predikat A-, meningkat dari nilai 3,89 di tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan menyediakan bahan bagi rekomendasi perbaikan layanan ke depannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya peningkatan nilai indeks pelayanan publik secara berkelanjutan. “Apakah pelayanan publik kita sudah sesuai dengan SOP yang berlaku?” ujarnya, mengajak perangkat daerah untuk terus melakukan evaluasi.
Kang Asep juga mengingatkan pentingnya merespons kritik publik sebagai upaya peningkatan layanan. “Apakah ada bagian dari pelayanan publik yang belum optimal sehingga menimbulkan persoalan?” tanyanya, menyoroti pentingnya respons terhadap aspirasi masyarakat.
Ia berharap EKPPP dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga nilai indeks pelayanan publik dapat mencapai target yang diharapkan. “Dengan peningkatan berkala, kita berharap dapat mencapai kriteria dan predikat A,” tambahnya.
Kang Asep juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB nomor B/17/PP.02/2024, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik harus dilakukan secara mandiri dan dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB. “Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kang Asep berharap sosialisasi ini dapat melahirkan keselarasan persepsi di kalangan perangkat daerah di Kabupaten Subang dalam penyelenggaraan EKPPP tahun 2024. “Kegiatan ini diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman dari seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi,” katanya.
Turut hadir dalam acara ini narasumber Agnesia N. Lumiu dari PT Inobadi Nusantara Consult, perwakilan Kepala OPD, jajaran Bagian Organisasi Setda Subang, serta tamu undangan lainnya.
(D&Y)