Cilamaya, Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Rabu, 8 Oktober 2025, menjadi hari bersejarah bagi warga Cilamaya dengan dibukanya secara resmi Mie Gacoan Cilamaya. Antusiasme masyarakat terlihat luar biasa, ratusan pengunjung memadati area grand opening yang berlangsung meriah.
Namun di tengah ramainya euforia pembukaan, beredar pula pemberitaan miring yang menuduh adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan karyawan. Beberapa pihak bahkan menuding oknum pegawai desa setempat memanfaatkan situasi dengan memasang tarif bagi pelamar kerja yang ingin masuk ke Mie Gacoan.

Menanggapi hal tersebut, pihak media DerapHukum.click melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan dan pihak manajemen Mie Gacoan Cilamaya. Hasilnya, tuduhan tersebut dibantah tegas dan dinyatakan tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen. Perekrutan kami memang memprioritaskan masyarakat sekitar dan juga melalui jalur online resmi. Semua pelamar mengikuti proses seleksi yang transparan dan gratis,” jelas perwakilan manajemen Mie Gacoan Cilamaya.

Lebih lanjut, pihak yang dituding dalam pemberitaan tersebut telah melaporkan isu hoaks ini ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk menjaga nama baik serta memastikan kebenaran informasi di masyarakat.
Pihak Mie Gacoan juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. “Narasi yang tidak berdasarkan bukti bisa menjadi bumerang bagi penulisnya sendiri. Mari sama-sama menjaga kondusivitas dan hindari menyebarkan berita yang belum tentu benar,” tambahnya.
Dengan hadirnya Mie Gacoan di Cilamaya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal. Warga pun berharap suasana tetap aman dan kondusif agar roda perekonomian terus bergerak maju.
(Red)

