(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Ingkar Janji : Kisah Keluarga Almarhum Raihan dan Puskesmas Klari yang Tak Menepati Komitmen

KARAWANG | Deraphukum.click | – Kasus yang menimpa keluarga almarhum Raihan, seorang anak berusia lima tahun dari Desa Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengundang perhatian publik. Janji yang disampaikan oleh kepala Puskesmas Klari dalam mediasi bersama Dewan Pimpinan Daerah Feradi WPI Provinsi Jawa Barat berakhir dengan kekecewaan mendalam setelah pihak Puskesmas Klari tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Pada awal Desember 2024, mediasi digelar di kantor DPD Feradi WPI Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Jalan Raya Klari Pantura, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari. Mediasi tersebut dihadiri oleh keluarga almarhum Raihan dan kepala Puskesmas Klari. Dalam pertemuan itu, kepala Puskesmas Klari menyatakan komitmennya untuk memberikan dana duka cita sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya Raihan.

Komitmen itu mencakup biaya akikah almarhum Raihan berupa penyediaan dua ekor kambing dan tanggungan biaya untuk acara tahlilan selama 40 hari mengenang almarhum Raihan. Janji tersebut menjadi harapan besar bagi keluarga yang tengah berduka. Mereka menganggap kesepakatan ini adalah wujud penghormatan kepada almarhum sekaligus bentuk tanggung jawab moral dari pihak Puskesmas Klari.

Berita Lainnya  Warga Tirtamulya Kembali Protes, Kini Harus Uruk Jalan Rusak Sendiri Usai Dikirim Batu Tanpa Tukang

Tanggal 30 Desember 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh keluarga almarhum Raihan. Pada hari itu, kepala Puskesmas Klari bersama beberapa staf mendatangi rumah duka sekitar pukul tiga sore untuk memenuhi janji yang telah diucapkan. Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan besar ketika dana yang diberikan hanya sebesar Rp2,5 juta.

Lebih mengejutkan, dana tersebut ternyata berasal dari uang pribadi seorang mantri bernama Ujang, yang sebelumnya menangani pengobatan almarhum Raihan di Puskesmas Klari. Tidak ada satu pun komitmen terkait biaya akikah dan tahlilan yang dipenuhi sesuai hasil mediasi.

Ayah dan ibu almarhum Raihan mengungkapkan rasa kecewanya kepada ketua DPD Feradi WPI Jawa Barat melalui telepon setelah menerima kedatangan pihak Puskesmas Klari. Mereka merasa dikhianati karena janji yang diucapkan dengan jelas pada saat mediasi tidak ditepati.

“Ini bukan hanya soal uang. Janji itu adalah penghormatan terakhir untuk anak kami. Kami berharap pihak Puskesmas memiliki tanggung jawab moral untuk menepati komitmennya,” ujar ayah almarhum dengan nada kecewa.

Ibu almarhum juga mengungkapkan hal yang sama, “Kami percaya bahwa mediasi itu akan membawa solusi. Tapi ternyata hanya menjadi formalitas tanpa bukti nyata.”

Berita Lainnya  Warga Wuled Tunggu Rekomendasi Bupati Pekalongan, Proses Penanganan Kasus Hukum Kades Dipertanyakan

Ketua DPD Feradi WPI Jawa Barat, yang memfasilitasi mediasi, menegaskan bahwa perjanjian tersebut adalah komitmen yang seharusnya dipenuhi oleh kepala Puskesmas Klari. Ia menyatakan bahwa kegagalan untuk menepati janji ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral dan profesionalisme.

“Janji yang dibuat dalam mediasi bukanlah hal sepele. Ini menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab. Jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum agar pihak terkait bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketua DPD Feradi WPI juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi dokumen perjanjian yang ada untuk memastikan keadilan bagi keluarga almarhum Raihan.

Secara hukum, perjanjian yang sah harus memenuhi empat unsur utama, yakni adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, dan adanya sebab yang halal.

Dalam kasus ini, perjanjian antara pihak keluarga almarhum Raihan dan Puskesmas Klari tidak memenuhi unsur pertama dan ketiga. Kesepakatan yang dibuat hanya bersifat lisan dan tidak didukung oleh dokumen resmi. Selain itu, tidak ada jaminan atau sanksi yang mengikat jika janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga melemahkan nilai hukum dari perjanjian tersebut.

Berita Lainnya  Jalan Dramaga Bogor Selalu Macet Parah, Warga Minta Langkah Nyata dari Pemerintah

Kasus ini mencerminkan perlunya kejelasan dan tanggung jawab dalam setiap mediasi atau perjanjian. Keluarga almarhum Raihan berharap pihak Puskesmas Klari dapat menebus kesalahan mereka dan memenuhi janji yang telah dibuat.

“Kami tidak meminta lebih dari apa yang dijanjikan. Kami hanya ingin penghormatan terakhir untuk anak kami dipenuhi,” ujar ayah almarhum dengan mata berkaca-kaca.

Pihak DPD Feradi WPI Provinsi Jawa Barat juga diharapkan dapat memperjuangkan hak keluarga almarhum Raihan dengan menegakkan keadilan melalui langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam menangani permasalahan yang melibatkan keluarga yang sedang berduka. Janji yang tidak ditepati bukan hanya merugikan pihak yang dijanjikan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelayan publik.

Semoga keadilan segera terwujud, dan penghormatan terhadap almarhum Raihan dapat dipulihkan. Keluarga yang tengah berduka pantas mendapatkan penghiburan, bukan kekecewaan. (Red)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS