Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click |
Kepala Pasar Jatibarang, Samsuri, menjadi sorotan setelah DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indramayu melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan pungutan terhadap pedagang menggunakan karcis yang diterbitkan Ikatan Pedagang Pasar (IPP).
Melalui surat bernomor 07/DPD-IWOI/X/2026, IWOI meminta Inspektorat memeriksa dasar hukum pungutan, mekanisme penugasan petugas, serta pertanggungjawaban uang yang dipungut dari pedagang.
Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, S.P., menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada informasi dan keluhan sejumlah pedagang yang mempertanyakan legalitas karcis IPP.

Pertanyaan utamanya: apakah pemungutan tersebut dilakukan atas kewenangan dan sepengetahuan Kepala Pasar, serta apakah mekanismenya sesuai aturan?
IWOI meminta Inspektorat menelusuri apakah terdapat perintah kepada petugas pasar untuk melakukan pemungutan menggunakan karcis IPP, siapa yang menerima setoran, dan bagaimana pencatatan serta pertanggungjawaban dananya.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut termasuk retribusi resmi pemerintah daerah atau merupakan pungutan di luar mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Samsuri maupun hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Indramayu. Karena itu, klarifikasi Kepala Pasar menjadi penting agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
IWOI berharap Inspektorat menindaklanjuti pengaduan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Publik menunggu penjelasan Kepala Pasar Jatibarang: apa dasar penggunaan karcis IPP, siapa yang berwenang melakukan pemungutan, dan ke mana uang dari pedagang dipertanggung jawabkan.
( Tati.spr )

