PEKALONGAN, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Seorang pria bernama Akhwan Kurniawan (29), warga Dusun Kalijambe Kidul, RT 001/RW 008, Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, dilaporkan ke Polres Pekalongan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp12 juta milik warga setempat, Turidi bin Wiyuno.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kasus ini bermula saat Akhwan menjanjikan kepada Turidi bahwa dirinya bisa membantu proses penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas sebidang tanah yang telah ditempati keluarga Turidi selama puluhan tahun. Tanah tersebut berada di bantaran sungai dan diketahui sebagai aset milik PSDA Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Saat ditemui pada Minggu (6/7), Turidi membeberkan persoalan ini dan menunjukkan sejumlah bukti pembayaran berupa kuitansi.
“Awalnya, pada Februari 2025, dia (Akhwan) datang ke rumah menawarkan jasa pengurusan SPPT. Karena kami ingin punya kejelasan hukum atas tanah yang sudah kami tempati lebih dari 27 tahun, saya setuju dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp12 juta. Bahkan, saya sempat memberikan jaminan sepeda motor,” ujar Turidi.
Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Hingga berbulan-bulan berlalu, tak ada kejelasan dari Akhwan. Uang tidak dikembalikan dan proses pengurusan surat tanah tak kunjung menunjukkan hasil. Karena merasa dirugikan, pihak keluarga pun menuntut pertanggungjawaban.
Pada 6 April 2025, Akhwan sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp12 juta paling lambat 6 Mei 2025. Namun, hingga tenggat waktu tersebut lewat, uang tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, pihak keluarga Turidi melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan. Laporan diterima dengan nomor STTP/142/V/2025/SPKT tertanggal 10 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, pada 9 Juni 2025, Polres Pekalongan menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor: SP2HP/320/VI/1.11/2025/Reskrim. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Turidi bin Wiyuno (alm), yang ditangani langsung oleh Unit 1 Satreskrim Polres Pekalongan di bawah pimpinan IPTU Edi Santoso, S.H., M.H.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah warga Kalijambe. Banyak yang menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan Akhwan, terlebih karena menyasar warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut tanpa pernah mengalami gangguan.
Sejumlah warga menyatakan dukungan agar proses hukum tetap berjalan dan pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak keluarga Turidi pun berharap penegak hukum dapat memberikan keadilan serta memastikan uang yang digelapkan bisa dikembalikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Akhwan Kurniawan terkait laporan tersebut. Proses hukum pun masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan pelapor untuk kebutuhan penyelidikan. (AR)