PURWAKARTA, Jawa Barat | Deraphukum.click | Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah yang diduga non-prosedural kembali memakan korban.
Fenomena yang kian “menggurita” ini tidak hanya menyisakan nestapa bagi para pekerja, namun juga menunjukkan keberanian sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang seolah kebal hukum.
Kasus terbaru menimpa Elis Purnama Sari, seorang PMI kelahiran 1999 asal Kabupaten Cianjur.
Saat ini, Elis dilaporkan terkurung di sebuah syarekah (perusahaan) di Arab Saudi dan kehilangan akses untuk pulang ke tanah air.
Dalam keputusasaannya, ia mengadukan nasibnya kepada Eva, seorang aktivis pemerhati migran asal kabupaten Purwakarta.
Melalui sambungan komunikasi, Elis menjerit meminta bantuan agar dapat dipulangkan segera.
Hal ini dipicu oleh sikap pihak pemroses yang dinilai sudah tidak kooperatif dan enggan bertanggung jawab atas kondisi Elis di negara penempatan disampaikan juga kepada awak media pada Kamis (12/02/2026), Eva membeberkan kronologi aduan yang diterimanya.
Ia telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk seorang perekrut berinisial As asal Cianjur dan pihak pemroses berinisial Nj yang berdomisili di Jakarta. Namun, upaya mediasi tersebut justru menemui jalan buntu dan intimidasi balik.
“Kami dari aktivis yang peduli dengan nasib PMI mencoba mencari solusi agar Elis dapat kembali pulang.
Namun, di tengah proses ini, ada oknum pemroses yang mencoba memutarbalikkan fakta terkait gerakan kami,” tegas Eva.
Lebih lanjut, Eva menyayangkan adanya upaya pembunuhan karakter terhadap para aktivis. Ia menegaskan bahwa pendampingan yang mereka berikan bersifat pro-bono atau tanpa dipungut biaya.
“Kami bekerja secara sukarela. Namun, ketika para PMI memberikan atensi spontan seperti bantuan transportasi, terduga pelaku TPPO justru membuat pernyataan fitnah bahwa kami melakukan pemerasan.
Ini adalah bentuk serangan balik untuk melemahkan perjuangan kemanusiaan kami,” tambahnya.
Atas dasar kondisi tersebut, Eva mendesak agar pihak agency maupun pemroses segera mengambil langkah konkret untuk memulangkan Elis ke Indonesia.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dengan mengacu pada payung hukum yang ada.
“Kami berharap penegakkan hukum tidak tebang pilih. Dengan dasar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara harus hadir untuk memberantas sindikat yang kian marak belakangan ini,” Tegas Eva.
Kasus Elis menjadi potret buram tata kelola penempatan pekerja migran yang masih dipenuhi celah bagi para spekulan dan sindikat ilegal.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari pemerintah dan otoritas terkait untuk menyelamatkan Elis dari kurungan di negeri orang.
(D.Fer-Kaperwil)

