KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Karawang bagian utara. Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan kesiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok telah mencapai 95 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat ditemui di sela-sela aktivitasnya di Kantor Bupati Karawang, Jumat (25/7/2025).
“Progres pembangunan sudah selesai. Saat ini persiapan untuk operasional RSUD Rengasdengklok sudah mencapai 95 persen,” ujar Bupati Aep.
Menurutnya, pihaknya bergerak cepat dalam menuntaskan pembangunan fasilitas kesehatan demi memperluas jangkauan layanan kesehatan masyarakat.
“Kami bahu membahu mempercepat pembangunan dan persiapan operasional sejumlah fasilitas kesehatan, khususnya di RSUD Rengasdengklok yang saat ini sedang dalam proses perlengkapan,” jelasnya.
Target Operasional Desember 2025
RSUD Rengasdengklok direncanakan mulai melayani masyarakat pada bulan Desember 2025. Kehadiran rumah sakit ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah utara Karawang, seperti Batujaya, Pakisjaya, hingga Cibuaya, yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Rekrutmen Tanpa Pungli
Terkait rekrutmen tenaga kerja, Bupati menegaskan bahwa prosesnya harus dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Karawang, tidak ada bayar-bayar untuk bisa kerja di RSUD Rengasdengklok,” tegas Aep.
Ia menambahkan, Pemkab Karawang berkomitmen menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan profesional. Karena itu, proses rekrutmen tenaga kerja akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Jika ada yang meminta uang, baik dari oknum dinas maupun pihak rumah sakit, segera laporkan langsung kepada saya,” kata Bupati.
Rekrutmen Dimulai Agustus
Rencana pembukaan formasi tenaga kerja RSUD Rengasdengklok akan dimulai pada awal Agustus 2025, yang dilanjutkan dengan seleksi ketat oleh pihak ketiga dari institusi pendidikan atau perguruan tinggi.
“Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas dan menghindari praktik-praktik curang dalam proses seleksi,” pungkas Bupati Aep.(Lukmanul Hakim)