Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan peternakan sapi. Pelaku berinisial MI (27) ditangkap setelah diduga menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi melakukan pengecekan rutin di kandangnya yang berada di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
“Peristiwa diketahui pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban melakukan pengecekan, jumlah sapi yang seharusnya 11 ekor berkurang menjadi 7 ekor,” ujar Wakapolres dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Menyadari adanya kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
Pelaku diketahui menyewa truk pengangkut dan membawa empat ekor sapi keluar dari wilayah Brebes untuk dijual di Banjarnegara.
Modus tersebut tidak menimbulkan kecurigaan sopir truk karena pelaku sehari-hari memang bertugas mengurus jual beli sapi milik korban.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Sopir truk tidak curiga karena mengira itu bagian dari aktivitas usaha yang biasa dilakukan,” jelasnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Setelah dilakukan pendalaman, satu orang berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat ekor sapi milik korban serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
Dari hasil penjualan empat ekor sapi, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil penjualan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
(W.AKA)

