PEKALONGAN, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa sepasang lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan memastikan penyelidikan masih berjalan setelah laporan resmi dilayangkan oleh korban pada Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses laporan tersebut.
> “Kasus terkait tanah ini masih berjalan. Karena menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, kami memerlukan hasil uji laboratorium. Pihak terlapor juga sudah kami panggil, namun yang bersangkutan belum hadir,” ujar Danang.
Kasus ini mencuat setelah Warsiti (65), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, melaporkan tanah miliknya seluas 166 meter persegi yang diduga diserobot oleh pihak lain tanpa proses hukum yang sah. Tanah tersebut diketahui berpindah tangan setelah Warsiti dan suaminya, Nur Sa’id (73), yang tengah menderita stroke, terlilit utang sebesar Rp 3.000 kepada tetangganya.
> “Awalnya saya hanya pinjam tiga ribu rupiah, tapi tiba-tiba tanah itu bukan milik saya lagi. Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun,” ujar Warsiti sambil menangis saat ditemui di kediamannya.
Kuasa hukum korban, Didik Pramono, S.H., menyebut pihaknya masih menunggu kehadiran terlapor dalam proses penyidikan.
> “Kasus ini masih berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini agar klien kami, Bu Warsiti, bisa mendapatkan kembali haknya,” tutur Didik.
Sebelumnya, sepasang lansia asal Desa Tangkil Kulon ini mengaku menjadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu setelah mereka terlilit utang sebesar Rp 3.000. Tanah milik mereka seluas 166 meter persegi diduga berpindah tangan tanpa adanya persetujuan atau tanda tangan dari pemilik sah.
(ARI)

