Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan hidup yang tidak sanggup lagi ia tanggung. Tragedi ini bukan peristiwa biasa, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dan sistem sosial dalam melindungi anak.
LBH PKN menegaskan bahwa anak tidak pernah boleh menjadi korban kemiskinan, pembiaran, serta ketidakpekaan sistem pendidikan dan perlindungan sosial. Ketika seorang anak sampai pada titik keputusasaan, maka yang sesungguhnya runtuh adalah tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan.

Pandangan Hukum LBH PKN
Negara Wajib Hadir dan Bertanggung Jawab
Hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak atas pendidikan merupakan hak dasar anak yang dijamin oleh konstitusi. Setiap kegagalan negara dalam melindungi hak-hak tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum dan moral negara.
Tekanan Sosial dan Pendidikan sebagai Kekerasan Terselubung
Kemiskinan yang dibiarkan, stigma di lingkungan sekolah, serta ketiadaan perlindungan psikososial merupakan kekerasan struktural yang dampaknya dapat mematikan. Anak tidak boleh dibiarkan memikul beban hidup yang seharusnya ditangani oleh sistem negara.
“Ketika anak dipaksa kuat oleh sistem yang lalai, yang lahir bukan ketangguhan, melainkan tragedi.”
— Asep Denda Triana, S.H.
Direktur Eksekutif LBH PKN
Pembiaran sebagai Kelalaian yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Apabila terbukti adanya pembiaran oleh institusi pendidikan, aparat pemerintah, atau penyelenggara layanan sosial, maka perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan awal dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait, peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan. Informasi sementara menunjukkan adanya tekanan psikososial yang dialami korban, yang diduga berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, lingkungan sosial, serta kondisi psikologis anak.
Pihak berwenang menyatakan bahwa belum terdapat kesimpulan final mengenai penyebab peristiwa ini. Namun demikian, LBH PKN memandang bahwa adanya dugaan tekanan hidup pada anak menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini dan perlindungan anak, khususnya bagi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Sikap Tegas LBH PKN
LBH PKN menolak keras segala narasi yang menyederhanakan tragedi ini sebagai “masalah pribadi” atau “keputusan individu”.
Kematian seorang anak karena keputusasaan adalah kegagalan sistemik, bukan kesalahan korban.
Tuntutan LBH PKN
LBH PKN mendesak:
• Dilakukannya investigasi menyeluruh, independen, dan transparan;
• Evaluasi serius terhadap sistem pendidikan dan perlindungan anak, khususnya di wilayah rentan;
• Pendampingan hukum dan psikososial bagi keluarga korban;
• Penghentian segala bentuk praktik pendidikan dan kebijakan yang menekan anak secara psikologis;
• Kehadiran negara secara nyata melalui kebijakan perlindungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tragedi ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar berita duka. Negara tidak boleh lagi hadir setelah nyawa anak melayang.
Keadilan bagi anak adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan kebijakan.
(Lukman NH)

