SUBANG | Deraphukum.click | Penggunaan Dana Desa terkadang menjadi sorotan semua pihak, baik itu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga sosial kontrol lainya.
Dana Desa yang di terapkan tentunya banyak yang asal-asalan penerapannya bahkan Salah satu di Kabupaten Subang sudah beberapa kali terjadi Kepala Desa yang tersandung Kasus Hukum akibat tidak menerapkan Dana Desa tesebut sesuai ketentuan, bahkan ada yang di gelapkan (Fiktif).
Lain dengan Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Desa yang di Pimpin Kepala Desa Aminta ini tentunya mendapat tanggapan Positif dari salah satu Lembaga Sosial Kontrol di Subang.
Ghojim selaku ketua LSM BUAS Kabupaten Subang mengapresiasi atas apa yang di kerjakan oleh Kepala Desa Jabong, dimana Ghojim menilai pembangunan Desa Jabong dianggap baik dan Kades Jabong sudah bekerja menerapkan Dana Desa yang turun untuk kepentingannya. katanya
Ghojim juga menambahkan salah satu contoh kita ambil pembangunan Kantor Desa ini, Ghojim menilai kantor Desa Jabong sebelumnya dinilai semrawut kini terlihat bangunanya rapih dan bersih serta Fasilitas kantor Desa disini untuk melayani Masyarakat cukup memadai. Tambahnya
Selain itu juga ungkap Ghojim pembangunan jalan gang dan akses jalan Desa sudah cukup baik dengan menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Kades Jabong ini bisa di contoh oleh -oleh Kades-Kades lainya di Kabupaten Subang.
Sebagai lembaga Sosial kontrol Masyarakat saya menghimbau kepada Para Kepala Desa agar tidak terjerat Kasus Hukum pergunakanlah Dana Desa sesuai dengan ketentuannya tanpa mengurangi spek standar yang sudah di tentukan apalagi menggelapkan anggaran jangan harap jika Kepala Desa berbuat atau menggelapkan anggaran seperti itu penjara akan menanti. Pungkasnya. (Yandi-Deden)