BANDA ACEH | Deraphukum.click | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini menimpa M. Dedi Yusuf, jurnalis harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan informasi, peristiwa bermula saat M. Dedi Yusuf melintas di lokasi dan tiba-tiba dihentikan oleh empat orang tak dikenal (OTK). Tanpa alasan yang jelas, ia dipukul dan disabet dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius. Warga sekitar kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala di Desa Limpok.
Pasca operasi, korban sempat tak sadarkan diri selama beberapa jam. Dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, Dedi menjelaskan bahwa saat itu ia hendak mengunjungi kerabat, namun tiba-tiba dihadang oleh empat pria tidak dikenal. Tiga orang memegangi tubuhnya, sementara satu lainnya melakukan penganiayaan hingga membuatnya terjatuh.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua IWOI DPW Aceh, Dimas KHS AMF, menyatakan akan menempuh jalur hukum dan memastikan pelaku segera diproses.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Saya sudah menghubungi beberapa mitra, termasuk Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, serta kuasa hukum harian-ri.com. Insya Allah, besok (Sabtu, Red) kami akan membawa kasus ini secara resmi sesuai arahan dari pembina DPW Aceh, Pak Teguh Suryanto,” ujarnya.
Dimas menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan jurnalis, khususnya pengurus IWOI Aceh dan awak media RI Group, menjadi korban kekerasan maupun intimidasi.
“Atas nama pengurus IWOI dan pimpinan Media RI Group, saya tidak akan tinggal diam. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Saya akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Dimas KHS AMF.(Red)