PURWAKARTA | Deraphukum.click | Derap Hukum.klik. Kebijakan yang diterapkan oleh salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Purwakarta, yang membebankan biaya rehab fisik sekolah kepada orang tua siswa, mendapat sorotan tajam dari pegiat pendidikan setempat.
Dalam kebijakan tersebut, orang tua siswa diminta untuk menyumbang dana sebesar Rp 320.000 per anak didik dengan alasan sebagai dana infak untuk perbaikan ruang kelas.
Kepala Sekolah MIN setempat mengungkapkan bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi kelas yang rusak, mengingat upaya koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta selama ini tidak membuahkan hasil. “Kami terpaksa meminta sumbangan dari orang tua siswa agar ruang kelas yang rusak bisa diperbaiki dan digunakan.
Kami sudah berusaha menghubungi Kemenag, namun tidak ada tanggapan,” ujar Kepala Sekolah saat diwawancarai pada 25 Desember 2024 di ruang kerjanya.
Kepala Sekolah juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut diketahui oleh pihak Kemenag, termasuk Kasubag di instansi tersebut. “Kami tahu ini melanggar aturan, tetapi kami sebagai pendidik tidak bisa membiarkan anak-anak harus belajar di pelataran atau di luar ruangan,” tambahnya.
Sementara itu, beberapa pegiat pendidikan dan masyarakat setempat menyayangkan kebijakan tersebut, yang dianggap tidak seharusnya membebani orang tua siswa, terutama mengingat status MIN sebagai lembaga pendidikan negeri yang seharusnya mendapatkan anggaran dari pemerintah untuk perbaikan sarana dan prasarana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta belum dapat memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan kunjungan ke kantor Kemenag setempat belum membuahkan hasil, karena para pejabat terkait sering kali tidak berada di tempat.
Pihak masyarakat dan pegiat pendidikan berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian dari Kemenag Kabupaten Purwakarta dan pihak terkait, agar kebijakan yang membebani orang tua siswa dapat segera diatasi, dan fasilitas pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dapat diperbaiki tanpa membebankan biaya kepada masyarakat.
(Kabiro-red)

