Pemalang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polemik terkait pembangunan jembatan di Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, yang diduga menggunakan material lama atau bekas, mendapat tanggapan serius dari Kepala Desa Ampelgading, Suparto.
Dalam pemberitaan di salah satu media online disebutkan adanya dugaan penggunaan material bekas pada proyek tersebut. Menanggapi hal itu, Suparto memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon kepada awak media pada Selasa (14/10).
Menurutnya, material bekas yang terlihat di lokasi proyek bukanlah bagian dari pekerjaan yang digunakan kembali, melainkan hanya dikumpulkan di area sekitar jembatan untuk kemungkinan dimanfaatkan di lain waktu.
> “Semua material sudah kami ganti dengan yang baru sesuai standar teknis. Tidak ada yang digunakan ulang, baik batu maupun material lainnya,” ujar Suparto.
Dari hasil pantauan di lapangan, memang terlihat beberapa material lama berada di sekitar area proyek, namun tidak digunakan dalam pembangunan jembatan.
> “Saat material baru datang memang ada batu belah yang bercampur dengan batu bangkong, tetapi batu bangkong itu tidak dipasang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suparto menyampaikan apresiasinya terhadap pemberitaan yang beredar. Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang positif bagi pemerintah desa.
> “Kami berterima kasih atas perhatian dan kontrol sosial dari rekan-rekan media. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa selalu dikoordinasikan dengan pihak Kasi PMD Kecamatan dan pendamping teknis agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta peraturan yang berlaku.
> “Kami selalu berkoordinasi agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai regulasi dan tidak menyalahi aturan yang ada,” pungkas Suparto.
(AR)