KARAWANG JAWABARAT | Deraphukum.click | Ibu Rasti seorang Lansia yang dulu nya adalah warga Kampung karang anyar Rt 01/07 Desa Cilamaya kecamatan Cilamaya wetan kabupaten Karawang.
Beliau pindah menjadi warga kampung pangkalan 1 Rt 003/001 Mekarmaya cilamaya wetan di karna kan rumah beliau yang sebelumnya di jual. Kini beliau menduduki tanah pertamina dan bulan Maret 2025 rumah beliau di gusur karna memang tanah tersebut akan di gunakan.
Menanggapi prihal ini, pihak desa/kepala desa memberikan tempat untuk beliau di daerah turisari Rt 07/03 depan lapang karya Bhakti.
Kami sebelumnya mewawancarai ibu Rasti prihal beliau yang tidak pernah mendapatkan bantuan.
Pada tanggal 19 Maret 2025, pada jam 21.00 tim media deraphukum.click biro karawang mendatangi rumah bapak Dede Koswara untuk menanyakan terkait masalah ibu lansia ini,yg mana beliau adalah kasi pemdes di desa Mekarmaya
Pak dede mengatakan “bahwa ibu Rasti sudah menerima bantuan dari desa berupa Uang Rp. 600,000 dan juga pernah menerima bantuan berupa beras”
Dari pengakuan ibu Rasti sendiri beliau sebelum menerima bantuan, beliau meminta kepada tetangga nya(Susi susanti) untuk mendaftarkan diri ke kantor desa agar beliau bisa sama seperti warga lain yang mendapatkan hak nya/bantuan karna memang dari pihak RT setempat kurang menananggapi/tidak mendata keseluruhan warga nya. Sehingga beliau datang langsung ke desa guna mendaftarkan diri nya.
Semalam kami mengunjungi kediaman pak dede selaku orang desa setempat.
Di kediaman nya yang di Kampung Pangkalan 1 Rt 003/001. Dan alhamdulillah kita sudah mengantongi/mendapatkan keterangan dari pak dede.
Tidak hanya itu saja, pak dede juga sangat menginginkan semua nya itu mendapatkan bantuan termasuk ibu Rasti sendiri yang memang harus di perhatikan.
Maka dari itu kami meminta kepada pihak desa (pak dede) agar RT setempat itu bisa mendata semua warga nya tanpa terkecuali. Ada pun RT itu mempunyai masalah pribadi dengan warga nya itu wajib data warga ada dan tercantum di desa.
(Erik Fria Dewantara)

