Semarang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kasus korupsi dana desa kembali menjadi sorotan publik. Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar, S.H., membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Jaksa menyatakan bahwa Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arifin dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Selain itu, jaksa menuntut Arifin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana tambahan penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat sebagai kepala desa. Puluhan dokumen, seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, surat keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif, dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga kuat telah diselewengkan. Sejumlah proyek, seperti pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), turut menjadi sorotan.
Publik kini menanti putusan akhir dari majelis hakim, yang akan menjadi cerminan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa. (AR)

