Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Malang benar nasib seorang lansia bernama Dayanah (84 tahun), warga desa Warulor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Diusianya yang senja, dia harus memperjuangkan haknya, atas kepemilikan tanah dan rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.
Pasalnya, wanita ini tak mengira, mantan menantunya ternyata telah menjual tanah dan rumah peninggalan suaminya tersebut. Sehingga, dia diminta oleh seseorang yang mengaku telah membayar dan memiliki bukti sah atas tanah dan bangunan tersebut, untuk segera meninggalkannya.
Diketahui, cerita bermula saat mantan menantunya meminjam sertifikat sebagai jaminan pinjaman bank, untuk modal usaha. Namun ternyata, sertifikat itu telah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya.
“Awalnya mantan menantu saya pinjam sertifikat untuk dijaminkan ke bank. Saya lupa kalau tidak salah Rp 115 juta, atau Rp 105 juta. Saya tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang,” jelasnya.
Minggu (6/7) siang, Dayanah didampingi LBH Adhyaksa mendatangi mapolres Pekalongan untuk dilakukan upaya mediasi, pasca laporannya beberapa waktu lalu. Adapun pihak yang sudah dilaporkan diantaranya mantan menantu yang menjual, seorang pembeli dan juga notaris yang memproses jual beli tersebut, yang diketahui proses jual beli tanpa persetujuannya sebagai pemilik.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang mengawal kasus ini, berupaya mengambil langkah mediasi dengan beberapa pihak terkait. Dikarenakan, nominal yang dijaminkan tidak sebanding dengan harga jual agunan.
“Kami tengah mengupayakan langkah mediasi dan komunikasi dengan para pihak, agar nenek Dayanah bisa mendapatkan haknya. Namun jika mediasi buntu, kami meminta pihak kepolisian secepatnya memproses kasus ini secara hukum yang berlaku”, tuturnya singkat.
( ARIYANTO)