Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | 15 Agustus 2025, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) melalui pernyataan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Yamaha Music Manufacturing Asia, Bekasi. Perselisihan ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang memicu aksi protes dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Menurut Asep Denda Triana, S.H, Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N sekaligus praktisi hukum di bidang ketenagakerjaan, kasus ini harus dipandang bukan semata-mata sebagai konflik antara pengusaha dan pekerja, melainkan sebagai ujian terhadap konsistensi penerapan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
> “Negara melalui perangkat hukumnya wajib memastikan perlindungan yang seimbang antara kepentingan pengusaha dan hak-hak pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tindakan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur dan mengabaikan prinsip keadilan sosial berpotensi melanggar asas perlindungan hukum bagi pekerja,” tegas Asep Denda Triana, S.H.
LBH P.K.N secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan FSPMI dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya di lingkungan PT Yamaha Music Manufacturing Asia. Dukungan ini diberikan dalam kerangka advokasi hukum, dialog sosial, serta upaya mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang adil dan berkeadilan.
Lebih lanjut, LBH P.K.N mendorong:
1. Manajemen perusahaan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dengan serikat pekerja.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial untuk bertindak cepat, profesional, dan responsif demi menghindari eskalasi konflik.
3. Serikat pekerja dan pekerja untuk tetap menempuh jalur hukum dan menjaga ketertiban dalam aksi perjuangan.
LBH P.K.N meyakini bahwa penyelesaian kasus ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial yang kondusif di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional, LBH P.K.N akan terus mengawal proses hukum, memberikan pendampingan, dan memastikan suara pekerja tidak diabaikan dalam setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.