Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click |
Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap proses perekrutan tenaga kerja oleh PT. FCC yang dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Karawang. Praktik semacam ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal.
Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, Asep Denda Triana, S.H, yang juga dikenal sebagai aktivis buruh Karawang & Managing Partners pada Firma Hukum
HARRA & PARTNERS
menyatakan:
“Kebijakan PT. FCC yang merekrut tenaga kerja dari luar Karawang, sementara banyak pemuda dan pencari kerja lokal masih menganggur, adalah bentuk pengabaian terhadap potensi daerah sendiri. Ini bukan hanya persoalan teknis rekrutmen, tapi juga bentuk ketidakadilan struktural yang harus diluruskan.”
LBH P.K.N menilai, langkah ini berpotensi memicu kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan yang seharusnya menjadi mitra pembangunan daerah. Lebih lanjut, perekrutan di luar wilayah Karawang tanpa koordinasi dengan instansi terkait berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta regulasi ketenagakerjaan tingkat daerah.
Dengan ini, kami menyampaikan desakan kepada pihak-pihak terkait:
1. PT. FCC agar menghentikan proses perekrutan di luar daerah Karawang dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik;
2. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme perekrutan tersebut dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran;
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk memperketat pengawasan dan memperkuat komitmen keberpihakan kepada tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan industri.
LBH P.K.N juga membuka Posko Pengaduan & Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat Karawang yang merasa dirugikan akibat sistem perekrutan ini. Kami siap mendampingi secara hukum hingga ke jalur pengaduan institusional dan yudisial, demi menegakkan keadilan ketenagakerjaan.
Tidak ada keadilan tanpa keberpihakan kepada rakyat sendiri. Sudah saatnya masyarakat lokal menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. (Lukmannul Hakim)