KERINCI | Deraphukum.Click | Selama ini yang terjadi proses pelaksanaan pemerintahan desa di Indonesia lebih terfokus
pada kepala desa dan perangkat desa. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang menjalankan fungsi pemerintahan desa
bukan hanya Kepala Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keadaan ini terjadi karena secara umum Badan Permusyawaratan Desa masih lemah dalam
melaksanakan fungsi pemerintahan desa jika dibandingkan dengan kepala desa dan
perangkatnya.
Seperti yang terjadi di desa bunga tanjung, Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunga Tanjung dalam melaksanakan fungsi
pemerintahan desa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunga Tanjung
adalah : Pertama kurangnya kapasitas Sumber Daya Manusia BPD, kedua, sarana pendukung kerja Badan Permusyawaratan
Desa kurang memadai, ketiga, pendapatan atau tunjangan anggota BPD yang kecil, dan
ke empat : belum adanya kebijakan yang dapat menguatkan posisi BPD dalam
melaksanakan fungsinya.
Kata Kunci: Badan Permusyawatan Desa, Fungsi pemerintah Desa, Desa,
Terpisah ..ada juga salah satu oknum staf desa yang sudah p3k dan menerima gaji dua daru APBN.oknum tersebut lulus di PPG, Diminta Aparat usut tuntas oknum tersebut yang masih bekerja sebagai guru penerima sertifikasi sampai berita di publikasi kepala desa belum bisa di konfirmasi.
(Pahmil adli)