JAKARTA | Deraphukum.click | Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti acara Lepas Sambut Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Pengukuhan Pengurus RW di Kelurahan Utan Panjang, yang digelar pada Minggu (31/12) di aula pertemuan kelurahan. Dalam kegiatan ini, anggota LMK periode 2021–2024 yang telah menyelesaikan masa tugas digantikan oleh anggota baru untuk periode 2024–2029.
Hadir dalam acara tersebut Camat Kemayoran Dicky Suherlan beserta jajaran, Lurah Utan Panjang Gatra Pratama Putra, Anggota Dewan Kota Nasirman Chaniago, para anggota LMK, FKDM, serta pengurus RW 01 hingga RW 10. Turut hadir pula Binmaspol dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Utan Panjang.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pengurus RW oleh Kasi Pemerintahan Agung Hidayatullah Wibowo. Penandatanganan SK oleh Lurah dan Camat menjadi simbolisasi pengukuhan, sebelum diserahkan kepada perwakilan pengurus RW yang baru.
1). Sambutan dan Harapan dari Para Pemimpin
Dalam sambutannya, Anggota Dewan Kota Nasirman Chaniago menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan untuk kembali mengemban amanah sebagai anggota dewan periode 2024–2029.
“Ini adalah takdir Allah SWT. Saya bersyukur dapat terus mengabdi kepada masyarakat selama 23 tahun tanpa henti. Harapan saya, sinergi antara LMK, kelurahan, dan pengurus RW semakin erat untuk membangun wilayah yang lebih maju,” ujar Nasirman.
Camat Kemayoran, Dicky Suherlan, juga memberikan apresiasi atas harmonisasi yang terjalin di Kelurahan Utan Panjang. Ia mengaku nyaman bekerja di lingkungan yang menjunjung tinggi semangat gotong royong. Dicky pun memuji kesuksesan kelurahan dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan gubernur tanpa kendala berarti.
“Saya ucapkan selamat atas suksesnya Pilpres dan Pilgub di Kelurahan Utan Panjang. Semangat guyub rukun yang terjalin di wilayah ini luar biasa,” ungkapnya.
Dicky menekankan pentingnya sinergi antara pengurus RT, RW, dan LMK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Ia juga mengingatkan agar konflik internal yang dapat menghambat pelayanan dihindari, serta tugas dan fungsi dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
2). Landasan Hukum Tugas dan Fungsi LMK serta RW
Dasar hukum pelaksanaan tugas LMK diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2024, yang menggantikan Perda No. 5 Tahun 2010, serta Pergub No. 22 Tahun 2022. Pengurus diharapkan memahami dan menjalankan peraturan ini demi terciptanya pelayanan publik yang optimal.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama, menandai awal yang baru bagi pengurus LMK dan RW dalam mengemban tugas untuk kemajuan Kelurahan Utan Panjang.
(Dede Subarna)

